Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecelakaan Ciloto Didominasi Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kecelakaan Ciloto Didominasi Kendaraan Tidak Layak Jalan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan kecelakaan yang terjadi dalam tiga kali libur panjang pada April 2017 disebabkan kendaraan yang digunakan tidak layak jalan.

"Di lapangan kendaraan itu tidak layak jalan, secara administrasi saja tidak layak apalagi melakukan pengujian," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (2/5/2017).

Menurutnya, guna mengantisipasi kejadian yang serupa maka Dishub Jabar salah satunya mengumpulkan para pengusaha jasa transportasi khususnya perusahaan?otobis (PO) agar lebih mengedepankan keselamatan.

"Selain melakukan uji setiap enam bulan sekali dalam satu tahun, mereka juga harus melakukan pengawasan dan pengujian sehingga masyarakat yang menggunakan jasa transportasi?ini menjadi nyaman," tuturnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada PO yang mengalami kecelakaan maupun yang melanggar peraturan, dikatakan Dedi, pihaknya akan menerapkan pembekuan?perizinan.

"Apabila tidak mematuhi peraturan yang sudah ditentukan maka kami akan membekukan PO tersebut, jangan sampai terjadi lagi kecelakaan yang serupa. Itu yang kita lakukan dengan Dirlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja Jabar," paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dirlantas Polda Jabar Tomex Kurniawan menuturkan kejadian tersebut merupakan kesalahan tiga pihak. Selain manajemen atau pengelola bus, kepolisian dan dinas perhubungan patut disalahkan.

"Kami pernah melakukan analisis dengan mengambil beberapa sampel kendaraan umum bus. Dari jumlah sampel, separuhnya tidak laik jalan. Yang salah pemilik, dinas perhubungan, dan kepolisian karena tidak intens dalam penindakan," ungkapnya.

Tomex berharap bahwa melalui rapat tersebut pihaknya meminta agar tidak ada lagi kecelakaan di Jabar sebagai kawasan lintasan.

"Perlu diingat, dengan banyaknya kecelakaan yang disebabkan kendaraan yang tidak layak, pemilik dan manajemen bisa dipidana dengan ancaman tiga kali lipat dari enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp12 miliar. Belum lagi izinnya bakal dicabut," tegasnya.

Dengan demikian, kepolisian mendorong dishub tidak ragu menindak PO nakal yang tidak memperhatikan kelaikan kendaraannya. Tomex mengaku bahwa saat ini sudah banyak PO yang memberikan kenyamanan tetapi PO yang belum memberi kenyamanan juga banyak.

"Dengan segala hormat kami minta selamatkan warga negara agar tidak menjadi korban. Masyarakat sudah bayar sesuai dengan ketentuan. Masyarakat berhak bertanya si supir punya SIM (Surat Izin Mengemudi) enggak, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), buku kir (pengujian kendaraan bermotor), sehingga masyarakat dijamin. Masyarakat harus kritis," pungkasnya.

Seperti diketahui, ada tiga kali kecelakaan yaitu terjadi di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kabupaten Bogor, pada 22 April, di Ciwidey, pada 23 April, dan Jalan Raya Puncak Desa Ciloto, Kab Bogor, 30 April. Di Ciloto, korban tewas mencapai 11?? orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: