Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengoperasikan sistem gate parkir di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Sebelumnya ditempat ini para preman menguasai lapak parkir dan sempat dikeluhkan oleh warga.
"Sistem gate parkir di RPTRA Kalijodo secara resmi diberlakukan secara efektif," kata Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Theodore Sianturi di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut dia, sistem gate parkir tersebut terdiri dari dua gate pintu masuk dan dua gate pintu keluar. Kapasitas satuan ruang parkir (SRP) yang tersedia, yaitu sebanyak 93 SRP untuk mobil dan 460 SRP untuk motor.
"Waktu operasionalnya, yakni mulai dari pukul 08.00 hingga 23.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.00 hingga 23.00 WIB untuk hari Jumat sampai Minggu," ujar Theodore.
Tarif parkirnya, dia menuturkan, berlaku secara progresif. Tarif parkir mobil, yaitu sebesar Rp4.000 untuk jam pertama dan selanjutnya dikenai biaya Rp2.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor, yaitu Rp2.000 untuk jam pertama dan selanjutnya Rp1.000 per jam.
Kemudian untuk bus sebesar Rp6.000 dan hanya khusus untuk dropping atau menurunkan penumpang, parkir bus akan diarahkan ke FO Kalijodo. Untuk 15 menit pertama, setiap kendaraan akan dikenakan Rp0 karena dianggap sebagai kendaraan lintas.
"Untuk kendaraan yang tidak ingin dikenai tarif progresif, bisa parkir di kolong tol FO Kalijodo dengan tarif Flat, yaitu bus Rp6.000, Mobil Rp4.000 dan Motor Rp2.000. Lokasinya merupakan lokasi tambahan apabila lokasi parkir di RPTRA Kalijodo penuh," tutur Theodore.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya mengerahkan sebanyak 18 petugas yang terdiri dari 11 petugas jalur atau juru parkir (jukir), empat operator dan tiga koordinator. Sementara itu, dia menambahkan mesin parkir elektronik yang sudah terpasang di Kalijodo akan dicabut dan dipindahkan ke wilayah Muara Karang. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement