Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahoker: Gara-gara Rizieq, Bapak Ahok Dipenjara

Ahoker: Gara-gara Rizieq, Bapak Ahok Dipenjara Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendukung Basuki Tjahaja Purnama menuding Habib Rizieq merupakan penyebab Ahok divonis penjara selama dua tahun.

Sekumpulan ibu pendukung Ahok yang menamakan dirinya "Emak-emak Pendukung Ahok" menegaskan Gubernur DKI Jakarta tersebut adalah orang baik yang tidak mungkin menista agama Islam. Ia mengatakan Habib Rizieq dan FPI justru yang kerap menyerang dan mencibir pada Ahok.

"Habib Rizieq itu yang setiap ceramah selalu memprovokasi. Ahok dibilang kafir, kami dibilang kafir, jenazah kami tidak boleh disalatkan. Kalau berani, Rizieq satu lawan satu dong. Jangan gerombolan," katanya di luar Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Perempuan yang ditinggal di Jakarta Barat ini meyakini Habib Rizieq dan FPI telah mengintervensi lembaga pengadilan. Ia heran hakim bisa memutus Ahok penjara dua tahun, meski jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Tadinya saya dengar Jokowi mau bebaskan Ahok. Malah dipenjara dua tahun. Biar saja, biar Habib Riziez senang. Tapi, kami akan tetap melawan," pungkasnya.

Pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Ahok terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.

"Memutuskan penjara selama dua tahun," putusnya.

Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: