Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop UKM Rilis Perubahan AD Koperasi Lewat Online

Kemenkop UKM Rilis Perubahan AD Koperasi Lewat Online Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah satu tahun merilis pengurusan badan hukum (BH) koperasi melalui sistem online atau Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP), Kementrian Koperasi dan UKM memberikan layanan perubahan Anggaran Dasar (AD) koperasi juga secara online.

"SISMINBHKOP merupakan layanan online berbasis web yang disediakan Kemenkop dan UKM. Sistem ini bertujuan untuk memberikan layanan terpadu kepada para penggiat koperasi di Indonesia. Ini hasil kerjasama tiga pihak antara Kemenkop UKM, dinas koperasi di daerah, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring, pada acara peresmian perubahan anggaran dasar koperasi dan akses dinas online SISMINBHKOP, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Di acara yang dihadiri para Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kalangan notaris, Meliadi berharap, sistem ini dapat memberikan kemudahan untuk pengguna (Notaris) dalam pengajuan SK badan hukum koperasi dan melakukan proses perubahan anggaran dasar koperasi. "Dengan sistem ini juga diharapkan proses pengajuan yang berhubungan dengan badan hukum koperasi dapat diproses lebih cepat. Yang jelas, pelayanan kepada koperasi akan jauh lebih efisien dan moderen karena sudah dilakukan secara online," ujar Meliadi.

Dia menjelaskan, SISMINBHKOP dapat diakses secara online dengan menggunakan komputer yang terhubung ke dalam jaringan internet. Alamat utama situs SISMINBHKOP adalah sisminbhkop.id. Alamat cadangannya adalah sisminbhkop.depkop.go.id. "Sebelum dapat menggunakan sistem ini, pengguna sistem yaitu notaris harus melakukan proses registrasi melalui alamat situs SISMINBHKOP. Pengguna harus menyiapkan alamat email yang aktif untuk melakukan proses registrasi karena sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email pengguna," papar Meliadi.

Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Niniek Agustini menambahkan, setelah pengguna melakukan verifikasi melalui tautan yag dikirim ke email, pengguna bisa menggunakan akun tersebut untuk login ke sistem dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi oleh petugas Kemenkop dan UKM. "Setelah permohonan notaris disetujui, notaris baru dapat melakukan aktifitas yang berhubungan dengan fungsi terkait badan hukum koperasi," kata Niniek.

Hanya saja, Niniek mengingatkan, untuk keamanan, seluruh dokumen scan yang perlu diunggah atau diupload harus dipersiapkan dalam bentuk PDF, baik satu halaman maupun beberapa halaman. "Bagi koperasi yang belum menyiapkan AD dan ART, bisa mengunduh template AD dan ART pada tautan disediakan. Bagi pemohon yang telah mempunyai AD dan ART ?yang telah disahkan dapat melanjutkan proses pengajuan ke langkah selanjutnya," pungkas Niniek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: