Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudahkah Anda Menyiapkan Waris?

Sudahkah Anda Menyiapkan Waris? Kredit Foto: AZ Consulting
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyiapkan waris merupakan hal yang sulit untuk beberapa orang. Bahkan cukup tabu untuk dibahas. Padahal rasanya hampir tiap tahun kita mendengar cekcok antar-keluarga yang sampai masuk ke dalam portal berita baik online maupun offline. Memang idealnya, waris sudah disiapkan sejak masih sehat sehingga pembagiannya menjadi lebih objektif.

Keutamaan menyiapkan waris selain membagi harta secara adil kepada ahli waris juga mendidik ahli waris untuk berlaku adil. Memakan waris yang bukan haknya sama saja dengan memakan harta anak yatim.

Mempersiapkan waris juga membantu ahli waris menghindari percekcokan yang mungkin berpotensi muncul di kemudian hari. Apalagi, biasanya masalah yang timbul akibat pembagian harta waris bukan main dampaknya.

Ada dua masalah besar yang terjadi apabila harta waris tidak persiapkan secara benar. Pertama, timbulnya konflik antar-ahli waris yang berpotensi menjadi konflik berdarah. Bukan hal yang mengagetkan jika kita mendapat berita bahwa ada pembunuhan bermotif pembagian harta waris. Belum lagi saling gugat antar-ahli waris yang tidak melihat hubungan keluarganya. Bagaimana perasaan Anda jika anak Anda sampai menggugat ibunya sendiri atas harta waris?

Masalah kedua adalah penurunan?nilai aset waris, baik akibat konflik maupun karena perencanaan yang kurang matang. Tanah waris menganggur menjadi tanah mati akibat ahli waris berkonflik. Rumah menjadi rusak karena tak terpakai dan lain sebagainya.

Sedangkan penurunan?aset karena kurang baiknya perencanaan misalnya ahli waris yang mendapat sawah atau usaha yang diwariskan ternyata tidak mampu mengelolanya dengan baik. Akibatnya, bisa jadi aset yang diwariskan malah menjadi tidak bernilai atau dijual dengan nilai rendah.

Perencanaan waris yang baik yang pertama adalah menggunakan metode pembagian waris yang tepat. Di Indonesia, ada tiga metode pembagian waris. Metode tersebut adalah metode perdata, metode adat, dan metode Islam. Khusus untuk umat muslim, metode default untuk membagi waris tentu saja menggunakan metode Islam.

Perencanaan waris yang kedua adalah mencakup aset mana yang harus dibagikan apa adanya dan mana yang harus dilikuidasi sebelum dibagikan. Hal yang pertama harus diketahui adalah ketika Anda menikah, tanpa perjanjian pisah harta, maka Anda dengan pasangan harus menentukan mana bagian Anda dan mana bagian pasangan sama rata.

Hal ini tentunya akan sangat memusingkan jika aset bersama lebih banyak aset tetap. Sementara bagi Anda yang single tetapi memiliki harta yang banyak, tentunya harus tetap membuat perencanaan waris yang benar.

Aset likuid tentu saja mudah membagikannya, tetapi bagaimana dengan aset rumah, kendaraan, properti, dan usaha? Apakah Anda bisa membaginya secara adil? Jika bingung, Anda dapat menghubungi perencana keuangan tersertifikasi dan teregistrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: