Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan langkah pemerintah yang ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai prosedur. Kebijakan pemerintah tersebut, kata Fahri, kekanak-kanakan karena terkesan memaksakan kehendak.
"(Pembubaran HTI) ini enggak ada prosedur hukumnya. Orang enggak pernah diberikan peringatan tiba-tiba dibubarkan. Itu tidak sesuai prosedur dan kekanakan-kanakan," kata Fahri di Makassar, Jumat (12/5/2017).
Menurut Fahri, pemerintah gegabah dalam mengambil keputusan pembubaran HTI. Seharusnya, pemerintah bersikap bijak dengan membuka komunikasi dengan ormas yang hendak dibubarkan tersebut.
"Enggak boleh ujuk-ujuk. Bicara saja dulu, kan pemerintah belum memahami HTI. Harusnya diselesaikan baik-baik. Enggak usah sok tegas," ucap politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Lebih jauh, Fahri mengungkapkan pembubaran HTI yang terkesan dipaksakan menimbulkan pertanyaan publik. Politikus kontroversial tersebut bahkan menuding langkah tegas pemerintah lantaran adanya tekanan di belakang layar.
"Yang kita enggak tahu, siapa yang menekan," ucapnya.
Fahri mengimbuhkan untuk memediasi permasalahan tersebut, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan pemerintah. Tidak hanya soal pembubaran, DPR juga akan membicarakan bagaimana menghadapi ormas yang dianggap garis keras.
"Pemerintah harus memiliki jiwa yang lapang supaya bisa berhadapan dengan dinamika masyarakat kita yang semakin merdeka," ujar dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI. "Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," katanya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti-terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," tegas Wiranto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement