Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengawasi 11 komoditas pangan pokok, terutama bawang putih dan telur yang harganya melambung tinggi menjelang bergulirnya bulan Ramadhan dan Lebaran 2017.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Aru Armando di Malang, Jawa Timur, Senin 15/5/2017) mengatakan pihaknya mewaspadai naiknya harga bawang putih dan telur yang cukup tajam saat menjelang Ramadhan.
"Dua komoditas ini mengalami kenaikan harga cukup tajam bila dibandingkan satu bulan lalu," katanya di sela acara bincang dengan jurnalis di Malang.
Pada April lalu, lanjutnya, harga bawang putih rata-rata Rp35.000 per kilogram, namun saat ini sudah menyentuh angka Rp60.000 per kilogram. Begitu juga dengan telur yang April lalu masih seharga Rp16.000 per kilogram, sekarang sudah mencapai Rp20 ribu per kilogram hingga Rp22 ribu per kilogram.
Melihat kondisi tersebut, kata Aru, Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya akan melakukan survei terhadap 11 komoditas pangan pokok, yakni beras, jagung, kedelai, daging sapi, gula, ayam, telur, cabai, bawang, terigu, dan minyak goreng.
Ia mengemukakan kenaikan sejumlah komoditas pangan tersebut bisa saja karena faktor permintaan dan pasokan, artinya terjadi ketidakseimbangan antara permintaan dengan pasokan, sehingga berpengaruh pada harga komoditas tersebut.
Akan tetapi, katanya, jika kenaikan harga komoditas karena sebab lain, seperti penahanan komoditas maupun kegiatan kartel, KPPU pasti akan turun tangan menyidik, sesuai dengan kewenangan KPPU.
Selain itu, lanjutnya, KPPU juga akan melakukan survei secara khusus terhadap komoditas cabai dan daging sapi di tingkat pengepul, distrtibutor hingga pedagang.
"Kami juga survei harga eceran tertinggi (HET) gula pasir, minyak goreng, daging beku dan bawang putih di pasar swalayan maupun pasar tradisional." "Kami juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait, seperti BPS dan Bulog yang tergabung dalam Satgas Pangan Polda Jatim, bahkan menggandeng jurnalis guna mensosialisasikan peran KPPU dalam upaya stabilisasi harga pangen," tuturnya.
Sementara itu Komisioner KPPU Sukarmi mengemukakan untuk tingkat nasional ada Satgas Pangan yang melibatkan KPPU, Kemendag, Kementan, Bulog, Kepolisian, dan lainnya. Satgas akan segera turun ke lapangan untuk memantau ketersediaan 11 komoditas pangan penting dan alur distribusinya.
"Perintah Kapolri jelas. Jika ada penimbunan, polisi harus tegas menindaknya. Sedangkan KPPU, jika ada upaya penahananan komoditas dari pedagang yang berdampak naiknya harga, komisi juga akan bertindak tegas, menyidiknya," terang Sukarmi.
Dengan cara itu ia berharap harga komoditas penting tetap wajar. Jika ada kenaikan, semata-mata karena tingginya permintaan dan adanya momen Ramadhan serta Lebaran, bukan karena kegiatan kartel maupun penahanan komoditas.
Ia menyebutkan ciri-ciri penahanan komoditas, yakni di tingkat produksi tidak ada masalah, namun di pasar justru pasokan sedikit sehingga harganya naik. Sedangkan praktik kartel ditandai dengan kenaikan komoditas yang besarannya sama.
Hanya saja, katanya, ancaman denda bagi para pelaku kegiatan kartel masih ringan jika dibandingkan dengan skala bisnis mereka, yakni setinggi-tinginya Rp25 miliar.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan amandemen UU agar ancaman maksimal denda diubah menjadi 30 persen dari nilai penjualan produk sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku," paparnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement