Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai?tersangka kasus chat mesum setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa pagi ini hingga malam hari.
"Dan dari hasil gelar perkara ini, peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (16/5/2017).
Polisi memeriksa Firza sejak Selasa pagi dan baru memberikan keterangan pada media yang menunggu selepas pukul 22.00. Statusnya ditingkatkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi, alat bukti serta saksi ahli, yang hadir hari ini adalah pakar hukum pidana dan pakar telematika.
Polisi masih akan memeriksa tersangka dan belum melakukan penahanan.
Ia dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34, serta Undang-Undang nomor ?44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement