Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Budi Setiawan Dirut Baru Pos Indonesia

Warta Ekonomi -

WE.CO.ID - Menteri BUMN Dahlan Iskan merombak jajaran direksi PT Pos Indonesia (Persero) dengan menunjuk Budi Setiawan sebagai Direktur Utama menggantikan I Ketut Mardjana.

"Pergantian direksi sesuai hasil RUPS Pos Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor KEP-316/MBU/2013," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Usaha Infrastruktur & Logistik Kementerian BUMN Imam A Putro di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Menurut Imam, Budi Setiawan sebelumnya menjabat Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, sementara Ketut Mardjana dihentikan karena masa tuganya sudah habis.

"Pergantian direksi Pos Indonesia dikarenakan permasalahan waktu masa jabatan yang telah usai. Pak Ketut sudah menyelesaikan tugas selama satu periode," kata Imam.

Pada perombakan tersebut, Kementerian BUMN juga menghapus jabatan Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Sukatmono yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama ditetapkan menjadi Direktur, sedangkan Tavip Parawansa yang menjabat Direktur Keuangan ditetapkan menjadi Direktur.

Sementara itu, Budi Setiawan ketika dimintai tanggapan terkait kemimpinananya di Pos Indonesia mengatakan akan menjadikan Pos Indonesia sebagai perusahaan yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

"Kita akan mengembangkan digital pos dengan teknologi maju. Pos Indonesia akan berbasiskan teknologi yang sangat kental. Layanan pos di 2017 bisa melayani di mana saja, kapan saja," tegas Budi. (Ant)

Ralat: Pada artikel ini telah terjadi kesalahan pencantuman foto Budi Setiawan (Dirut PT Pos Indonesia) dengan foto Muhammad Budi Setiawan (Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo). Kesalahan tersebut telah diperbaiki pada tanggal 7 November 2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: