Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Sebut Money Changer Liar Bisa Dijerat Pidana

BI Sebut Money Changer Liar Bisa Dijerat Pidana Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Wiwiek Sisto Widayat, menegaskan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer liar bisa dijerat pidana. Karena itu, pihaknya mengimbau agar pemilik usaha money changer taat dan tertib administrasi maupun hukum. Bila memang belum mengantongi izin dari BI, pihaknya menyarankan segera melakukan pengurusan.
"Jalan terakhir, BI bisa menggandeng kepolisian untuk membawanya ke ranah hukum," kata Wiwiek, usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman BI dan Polda Sulsel di Makassar, Rabu, (17/5/2017).
Menurut Wiwiek, setelah batas akhir masa peralihan ketentuan money changer yang baru berakhir pada 7 April, BI memang memang berkewenangan untuk mengambil langkah tegas. Namun, pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif. Ia menyebut money changer liar yang didapatinya masih diberikan kesempatan untuk segera melakukan pengurusan. Langkah awal, pihaknya sebatas melakukan penegahan alias mencegah terjadinya transaksi valuta asing. Bila masih tetap bandel, BI bersama kepolisian akan melakukan penutupan yang bisa berlanjut pada proses hukum.
Sejauh ini, tercatat hanya ada empat money changer resmi yang beroperasi di Sulsel. Wiwiek menyatakan ada dua money changer lain yang sedang diproses untuk beroperasi. Masing-masing, satu money changer baru yang melakukan ekspansi usaha ke Sulsel dan satu money changer lama yang ingin kembali aktif. "Jadi totalnya nanti akan ada enam money changer resmi di Sulsel. Adapun untuk penindakan pada money changer ilegal akan dilakukan bersama kepolisian. BI kan tidak mungkin sendirian bertindak, apalagi untuk sampai ke penutupan dan proses hukum," terang dia.
Pelibatan kepolisian, menurut Wiwiek, menindakalnjuti kerjasama di tingkat pusat. Bahkan, penertiban money changer liar tersebut juga akan melibatkan BNN dan PPATK. Adapun untuk di Sulsel, kerjasama penertiban money changer tidak berizin juga dituangkan dalam nota kesepahaman terbaru. Diakui Wiwiek, untuk penertiban tahap pertama masih difokuskan di wilayah kerja Kantor Pusat BI dan Kantor Perwakilan BI di Sumatera Utara, Bali dan Siantar. "Untuk Sulsel memang belum, tapi kami sudah lakukan pemetaan," kata dia.
Kerjasama BI-Polda Sulsel sendiri diketahui mencantumkan sejumlah poin kesepahaman untuk disinergikan. Pertama, penanganan dugaan tindak pidana money changer liar dan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah di NKRI maupun dugaan tindak pidana terhadap rupiah. Kedua, pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam negeri yang meliputi pengamanan dan pengawalan barang berharga milik negara.?
"Termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut dan pengelolaan rupiah," terang Wiwiek.
Kepala Polda Sulsel Irjen Muktiono menegaskan komitmen Polri untuk mengawal kebijakan BI, termasuk penertiban money changer liar dan penindakan terhadap kejahatan perbankan. "Kami akan terus mendukung tugas BI selaku otoritas monoter dan otoritas sistem pembayaran. Itu penting agar BI bisa fokus dalam bekerja menjaga stabilitas nilai rupiah," pungkasnya.?
Getolnya BI menyampaikan pentingnya perizinan money changer memang dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan sebagai upaya antisipasi kejahatan perbankan. Diketahui banyak money changer di Indonesia yang ditengarai disalahgunakan oleh pengelolanya untuk melakukan penipuan dan pencucian uang alias money laundring.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: