Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Bintang Pamungkas Kembali Datangi MK

Sri Bintang Pamungkas Kembali Datangi MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyampaikan sejumlah perbaikan dari permohonan uji materi UU Perbendaharaan Negara yang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sudah memperbaiki format pengajuan permohonan, menjabarkan lebih spesifik potensi kerugian, serta penjelasan yang lebih detail," kata Sri Bintang dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sri Bintang mengajukan permohonan uji materi ini sebagai mantan pegawai negeri sipil yang merasa hak dana pensiunnya dilanggar oleh PT Taspen berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang mengatur perihal "hak tagih". Dia berpendapat bahwa hak tagih terhadap pembayaran pensiun harus bersifat penuh dan tidak mengenal arti kedaluwarsa karena jasa yang diberikan oleh PNS yang pensiun sudah seluruhnya dipenuhi oleh PNS tersebut.

Menurut dia, frasa "jatuh tempo" adalah istilah yang biasa dipakai manakala ada batas waktu yang diwajibkan perjanjian, sedangkan tidak ada perjanjian apapun yang dibuat antara PNS dengan pemerintah. Sehingga menurut Sri Bintag frasa 'jatuh tempo' dalam Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 bertentangan dengan UUD 1945.

Sri Bintang juga menjelaskan bahwa sebagai penerima dana pensiun, dirinya seharusnya memiliki hak atas dana pensiun sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Namun Sri Bintang terlambat menyampaikan beberapa dokumen kepada PT Taspen agar hak pensiunnya dapat diproses, tetapi BUMN dana pensiun ini memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP) yang pada saat itu SKPP tersebut tidak dimiliki oleh politikus ini.

Sri Bintang kemudian menyerahkan SKPP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan ada kekurangan 16 bulan dari 76 bulan pensiun yang seharusnya diterima Pemohon. Berdasarkan perhitungan tersebut Sri Bintang menderita kerugian materiil yang nilainya sebesar 16 bulan pensiun yang seharusnya dapat diterima.(ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: