Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak pihak yang menginginkan revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap karena aturan mengenai investor asing yang dilarang masuk ke dalam sektor perikanan tangkap.
"Mereka bilang investasi tidak jalan, mereka tidak mau masuk. Khawatir kalau investor asing membuat pabrik tidak ada ikannya bagaimana," kata Susi di Yogyakarta, Minggu (21/5/2017).
Susi menjelaskan, dalam Perpres itu investor asing memang bisa lagi menjalankan usahanya di bidang perikanan tangkap. Investor asing bisa mendirikan pabrik pengolahan ikan, namun bahan baku dari ikan tangkap dalam negeri.
"Untuk perikanan Pak Jokowi punya kebijakan dan itu mutlak untuk kedaulatan, kita memang buka asing boleh masuk bikin pabrik, tetapi tangkap urusan dalam negeri," katanya.
Terkait dengan kekhawatiran pabrik pengolahan ikan asing tidak ada stok ikan, Susi mengatakan, hal itu merupakan alasan yang belum tentu benar, namun jika benar kekhawatiran mereka, melalui Perpres itu pemerintah hanya tinggal menambah jumlah nelayan lokal.
"Kalau perlu yang ditambah nelayannya, bukan nelayan asing, sehingga sudah saatnya pemerintah daerah ikut berdayakan, tidak hanya pemerintah pusat, karena permintaan ikan itu saat ini tinggi sekali," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement