Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno membantah terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Duta Graha Indah (DGI) semasa ia menjadi komisaris dalam perusahaan itu.
"Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung yang melibatkan PT Duta Graha Indah," kata Sandiaga usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Sandiaga menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
"Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris," tambah Sandiaga.
Ia mengaku tidak pernah dilaporkan mengenai kegiatan Dudung untuk mendapatkan proyek dalam kasus-kasus tersebut.
"Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek, hanya dilaporkan sesuai dengan mekanisme corps sebagai perusahaan yang sudah go public," ungkap Sandiaga.
Artinya, ia mengaku tidak ada persetujuan komisaris dalam tindakan Dudung.
"Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari komisaris, yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya di PT Duta Graha Indah," tambah Sandiaga.
Ia pun mengaku hanya ditanya soal tanggung jawabnya dalam perusahaan itu.
"Ditanya seputar mekanisme yang masuk dalam undang-undang perseroan terbatas dan juga undang-undang tentang pasar modal," jelas Sandiaga.
Dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,67 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement