Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AP II Dukung Penertiban Kali Perancis

AP II Dukung Penertiban Kali Perancis Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Tangerang -

PT Angkasa Pura (Persero) II melalui Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mendukung upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk memberantas minuman keras dan prostitusi serta bangunan liar tanpa izin di sepanjang Kali Perancis.

"Kami mendukung penuh penertiban bangunan liar di lahan milik PT Angkasa Pura II. Sebab selain melanggar Peraturan Daerah, juga dengan adanya bangunan liar tersebut dapat mengganggu evakuasi jika ada peristiwa darurat," ujar Surahmat Asset and Logistic Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta dalam keterangan resminya, Sabtu (27/5/2017).

Seperti diketahui, di Kota Tangerang terdapat Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah No.7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.?

Pada hari Jumat (26/5/2017), Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota serta Kodim 0506 Tangerang telah menertibkan puluhan bangunan lokalisasi prostitusi dan minuman keras di sepanjang Kali Perancis, Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Terlebih lagi, sebagian warga mendirikan bangunan tanpa izin di pinggir Kali Perancis yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II.

Sebab, jika dalam kondisi darurat, pilot akan memilih melakukan pendaratan darurat di laut ketimbang di darat.?

Untuk itu Kali Perancis ini sangat diperlukan sebagai akses untuk petugas Bandara dan SAR yang menggunakan?speed boat?guna melakukan penyelamatan secara cepat. "Pentingnya revitalisasi Kali Perancis dalam kondisi?emergency landing," tuturnya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, terdapat 21 bangunan liar yang dimiliki 17 pemilik.?

Para warga tersebut mempergunakan lahan milik PT Angkasa Pura II untuk melakukan kegiatan yang jelas melanggar Peraturan Perda.

"Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan dari hasil razia kami, lebih dari 200 minuman beralkohol dan 21 wanita pekerja seks komersial terjaring. Mereka jelas melanggar Peraturan Darah," jelas Mumung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: