Warta Ekonomi, Makassar -
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menjamin raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) murni tanpa suap. Prestasi prestisius berupa opini WTP sebanyak tujuh kali secara beruntun diklaimnya didapatkan berkat kinerja atas laporan keuangan yang akuntabel.
"Saya garansi 100 persen WTP yang ketujuh kali ini murni (tanpa suap)," kata Syahrul, saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Senin, (29/5/2017).
Gubernur Syahrul menegaskan pihaknya sangat mengedepankan integritas. Ia pun tidak pernah berniat mengakali laporan keuangan hanya untuk meraih prestasi semu. "Kalau memang ada temuan, ya lebih baik sekarang ditemukan supaya segera ada pemecahan masalah saat masih menjabat. Daripada belakangan setelah berhenti jadi gubernur baru baru dipanggil karena bersoal," ujar Gubernur Sulsel dua periode tersebut.
Lebih jauh, Gubernur Syahrul enggan berkomentar terkait dugaan jual beli opini WTP oleh BPK. Dugaan tersebut muncul pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat pejabat BPK serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. "Saya tidak dalam kompetensi untuk memberikan tanggapan terkait kasus itu. Tapi, untuk di Sulsel ya itu murni," tutur mantan Bupati Gowa itu.
Gubernur Syahrul mengimbuhkan torehan opini WTP sebanyak tujuh kali berturut-turut menunjukkan kinerja seluruh sektor pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif di Sulsel telah berjalan baik. Menurutnya, bukan perkara mudah mempertahankan opini WTP sampai tujuh kali. "Capaian hari ini menunjukkan konsistensi kami pada aturan dan implementasi hasil kerja. Itu juga menunjukkan konsistensi atas pelaporan keuangan atas persyaratan dalam meraih WTP," ujar dia.
Selanjutnya, Gubernur Syahrul melanjutkan berbagai permasalahan terkait aset maupun laporan administratif untuk pelaporan tahun mendatang pun telah dikoordinasikan dengan BPK. Beberapa pekerjaan rumah mengacu pada temuan BPK yakni Stadion Mattoanging dan Gedung Juang 45 Makassar. Selain itu, adapula laporan mengenai program pendidikan gratis. Diakuinya tantangan memperoleh WTP untuk kedelapan kali akan semakin berat.
Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, mengungkapkan pemberian opini WTP diberikan atas mekanisme yang berlaku. Dibantahnya ada jual beli opini WTP secara sistematis. Pasalnya, pemberian opini atas pelaporan keuangan tidak bisa ditentukan oleh seorang auditor. "asus yang ditangani KPK itu dilakukan oleh oknum dan kejadian itu memang di luar kemampuan kami (untuk mengontrol). Kami juga belum mengetahui secara pasti, apakah oknum BPK yang berinisiatif atau malah kementerian," katanya.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK atas kasus suap opini WTP, tercatat ada empat pejabat yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito; pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo: pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait opini WTP tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Advertisement