Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Desak RUU Terorisme Jangan Ditunda Lagi

Pengamat Desak RUU Terorisme Jangan Ditunda Lagi Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan perang terhadap radikalisme dan terorisme harus menjadi agenda utama pemerintah agar ajaran radikalisme tidak tumbuh di negeri tercinta ini.

"Jangan biarkan virus perusak ini mencoba menjadikan Indonesia sebagai lahan mereka seperti yang dilakukan di Irak dan Suriah. Mari kita bersama menjaga Indonesia dengan kebhinekaan dan ideologi Pancasila yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa," kata Susaningtyas di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Seluruh elemen masyarakat, lanjut dia, harus kompak dan bersama-sama melawan dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi bertumbuhnya radikalisme dan terorisme sejak dini. Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi basis pertumbuhan jaringan ISIS dan kelompok teroris lainnya, kata mantan anggota Komisi I DPR ini, harus segera meningkatkan upaya untuk menanggulangi gerakan terorisme ini.

"Perlu upaya luar biasa untuk menghadapi ancaman radikalisme dan terorisme yang semakin membahayakan keamanan, keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI," kata Nuning, sapaan Susaningtyas.

Pemerintah saat ini terus membangun secara efektif kerja sama global dalam menghadapi ancaman terorisme, terutama terhadap upaya ekspansi jaringan ISIS ke wilayah Asia Tenggara. Pemerintah juga terus memperkuat kapabilitas dan kerjasama antar elemen utama lembaga yang menangani penanggulangan terorisme yaitu Polri, BIN, dan BNPT, kementerian/lembaga terkait dan berbagai elemen lainnya termasuk peran serta masyarakat dalam upaya melawan terorisme.

Secara regulasi, kata Nuning, sudah tidak dapat ditunda lagi penyelesaian revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Salah satunya yang sangat penting adalah agar UU tersebut memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap perbuatan-perbuatan awal yang mengarah ke tindak pidana terorisme seperti latihan bernuansa militer, penyebaran paham radikal, bergabung dengan ISIS atau organisasi teroris lainnya.

Selain itu, perlu juga dasar hukum untuk bahan keterangan yang dikumpulkan oleh intelijen dapat menjadi alat bukti di pengadilan untuk menindak para pelaku teror. "Namun hal ini bukan berarti pemerintah anti kelompok tertentu, akan tetapi tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat yang tidak berdosa dari kelompok pelaku teror di Indonesia," ujarnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: