Warta Ekonomi, Makassar -
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, mengungkapkan pihaknya menyiapkan sidang kode etik bagi dua auditor BPK yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sidang kode etik bakal memutuskan sanksi bagi dua auditor BPK yang telah berstatus tersangka oleh KPK yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.?
"Sidang kode etik segera dilakukan. Tapi, saya belum bisa memastikan waktunya karena sekarang ini kami sedang keliling daerah di 34 provinsi untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016," kata Haris, saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Senin, (29/5/2017).?
Menurut Harry, dua auditor BPK yang terlibat suap opini WTP terancam dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Bila itu terjadi, yang bersangkutan tidak akan menerima uang pensiun. Namun, untuk sekarang terlalu dini untuk berspekulasi mengingat status kedua auditor tersebut masih tersangka. Selama belum ada keputusan hukum tetap, pihaknya tentu tidak bisa langsung main pecat mengingat ada prosedur yang harus dipenuhi.
Harry sendiri menganjurkan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli untuk segera mengajukan pengunduran diri. Dengan begitul, keduanya bisa lebih fokus menjalani proses hukum yang berproses di KPK. Lagi pula, kata dia, akan lebih terhormat untuk mengundurkan diri ketimbang belakangan terbukti bersalah dan dipecat dengan tidak hormat. "Daripada dipecat dengan tidak hormat, ada baiknya untuk mengundurkan diri saja," tegas mantan Ketua BPK tersebut.
Lebih jauh, Harry menegaskan ulah dua auditor BPK yang tersandung kasus suap pemberian opini WTP merupakan perilaku oknum. Menurut dia, secara kelembagaan tidak mungkin untuk bisa mengatur pemberian opini WTP ke sebuah instansi lantaran penilaian tersebut tidak hanya ditentukan oleh satu orang. Karena itu pula, Harry meyakinkan kinerja BPK tetap mengendepankan integritas dan tidak benar isu terkait adanya jual beli opini WTP. ?
"Kami tidak bisa mengontrol individu. Intinya, kasus yang ditangani KPK itu dilakukan oleh oknum dan kejadian itu memang di luar kemampuan kami (untuk mengontrol). Kami juga belum mengetahui secara pasti, apakah oknum BPK yang berinisiatif atau malah kementerian. Ya biarlah berproses hukum," tutur Haris.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK atas kasus suap opini WTP, tercatat ada empat pejabat yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito; pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo: pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait opini WTP tersebut.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement