Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Nyanyian' Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terima Duit Panas

'Nyanyian' Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terima Duit Panas Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menyatakan semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama.

"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/6/2017).

KPK pada Selasa memeriksa Fahd sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tersebut. Fahd menyatakan bahwa keterlibatan semua anggota Komisi VIII tersebut sebenarnya sudah dibuka oleh mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

"Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau tidak," kata Fahd.

Namun, ia enggan menjawab siapa-siapa saja anggota Komisi VIII yang terlibat dalam korupsi pengadaan Al Quran itu.

"Kalau soal materi penyidikan, saya tidak berani membuka karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik untuk menyampaikan itu," ucap Fahd.

Sebelumnya KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama. Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: