Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamen ESDM Minta Pemda Tidak Buat Perda yang Hambat Hulu Migas

Wamen ESDM Minta Pemda Tidak Buat Perda yang Hambat Hulu Migas Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Wakil Menteri ESDM Archandra Thahar meminta komitmen kepala daerah untuk mempermudah segala perizinan yang berkaitan dengan kegiatan migas. Selain itu Archandra juga? meminta pemda tidak membuat Perda yang justru menyulitkan pelaku Migas.

Menurutnya jika kegiatan? hulu migas dipersulit pemda hal itu berati mempersulit daerah terutama bagi mereka yang memperoleh Partisipasi Interes 10 persen.

Lanjutnya panjangnya proses penerbitan izin dan peraturan-peraturan daerah yang tidak memberikan nilai tambah pada kegiatan hulu migas merupakan dua kendala yang paling sering dikeluhkan oleh para operator migas.

"Semakin lama penerbitan izin keluar, semakin lama daerah menerima deviden dari produksi migas. Saya juga minta jangan membuat perda yang tidak ada nilai tambah pada hulu migas, semakin banyak perda yang seperti itu, semakin rugi nanti daerah," tandasnya dalam sosialisasi Partisipacing Interest 10 persen wilayah Indonesia Timur, di Balikpapan, Kamis malam (8/6/2017).

Penegasan ini bahkan disampaikan Archandra langsung kepada walikota, Bupati dan gubernur yang hadir dalam Sosialisasi Implementasi Parcitipating Interest 10 Persen untuk Wilayah Indonesia Timur, (8/6/2017).

"Bagaimana pak walikota, pak bupati setuju ya," pinta Archandra yang disahut dengan " setuju " .? Gubernur Kaltim Awang Faroek sejak awal menerima PI 10 persen. Hal ini seusuai dengan Permen 37 tahun 2016.

?Kalaupun ingin mendapatkan saham lebih dalam PI, harus melalui bisnis to bisnis yakni investor harus mengeluarkan dana investasi sesuai besaran saham yang ingin dimiliki.

Sedangkan bicara kemampuan pemda ?menurut bergantung pada kemampuan APBD daerah itu.?Makanya 10 persen yang wajar itu. Kita kasih 10 persen dan caranya pembayaran aturan lewat deviden mereka. Kalau menggunakan APBD 10 persen itu berat,? tandasnya.

Karena itu dia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menolak penawaran participating interest sebesar 10% yang tertuang pada Permen ESDM No. 37/2016. Menurutnya, pemda tak perlu memikirkan persyaratan kepemilikan saham bagi BUMD.

Sebab pemerintah menyediakan skema kerja sama pembiayaan dengan kontraktor. Pemda dapat mengangsur ekuiti melalui deviden yang diterima, pengangsuran itu berlangsung sampai ekuiti participating interest sebesar 10% sesuai nilai aset lapangan migas selesai terbayar tanpa harus membayar bunga.

"Tanpa bunga, jadi deviden yang diterima oleh pemda sebagian dibayarkan untuk ekuiti, sebagian lagi untuk pemda. Skemanya begitu sampai 10% itu lunas secara berkala. Apa yang harus dilakukan pemda? Mempercepat proses perizinannya," terangnya.

Total Inpex Minta Saham 39 persen Blok Mahakam

Pemerintah sedang mempertimbangkan keinginan Total dan Inpex agar dapat memiliki saham di blok Mahakam sebesar 39 persen. Pertamina akan mengelola Blok Mahakam pada Januari 2018 mendatang.

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengakui ada permintaan 39 persen dari pengelola existing kontraktor. ?Yang sudah diputuskan kan 30 persen? kemudian Total dan Ipex meminta kalau bisa sampai 39 persen. Ini sedang kita pertimbangkan,? katanya usai acara Sosialisasi Implementasi Parcitipating Interest 10 Persen untuk Wilayah Indonesia Timur, (8/6/2017).

Pemerintah katanya akan secepatnya mengeluarkan keputusan atas permintaan Total Inpex ini. ?Secepatnya,?ucapnya. ?Mereka mau 39 persen,? sambungnya.

Dia meminta media untuk hati-hati bahwa pemerintah belum memutuskan soal permintaan itu. ?Sedang? kita pertimbangkan. Ini hati-hati ya kalimatnya Ini sedang kita pertimbangkan nanti berdasarkan harganya harga 39 persen itu berapa,? tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: