Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
"Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat," kata Basaria.
Selanjutnya, kata Basaria, ketiga orang itu menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu dan sekitar pukul 13.00 WIB tim bersama ketiga orang yang diamankan itu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ucap Basaria.
Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan sejumlah lokasi antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement