Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Sumbar Siapkan Rp5 Miliar Uang Baru

BI Sumbar Siapkan Rp5 Miliar Uang Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pariaman -

Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat menyiapkan Rp5 miliar jasa penukaran uang pecahan baru dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Pariaman menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Tahun ini BI perwakilan Sumatera Barat bekerja sama dengan beberapa bank di Kota Pariaman untuk proses menukarkan uang pecahan bagi masyarakat," kata Manajer Kasir senior BI perwakilan provinsi, Ahmadi, di Pariaman, Sabtu (10/6/2017).

Ia mengatakan pada umumnya masyarakat lebih memilih menukarkan uang kertas pecahan Rp2 ribu. Jasa penukaran uang itu ujarnya, didominasi oleh masyarakat umum.

Jasa penukaran uang tersebut kata dia, hanya mampu menampung kurang lebih 300 masyarakat penukar uang karena keterbatasan persediaan yang ada.

"Yang menukarkan uang pecahan tersebut sangat banyak, namun pihak BI baru bisa memenuhi 300 masyarakat," katanya.

Selain membuka jasa penukaran uang di Kota Pariaman, pihak BI perwakilan provinsi itu juga melakukan hal sama di tiga daerah berbeda diantaranya Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Solok.

"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan jasa penukaran uang sehingga tidak perlu lagi menukarkan ke calo yang marak menjelang lebaran," ungkapnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat kembali menegaskan jasa penukaran uang kecil di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena di dalamnya terdapat unsur riba.

"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad.

Menurut dia jika penyedia jasa penukaran uang berdalih mereka hanya mengambil jasa maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.

"Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: