Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Hakim MK: 'Sumpah Demi Allah Tak Sepeser Rupiah Pun Saya Terima...'

Mantan Hakim MK: 'Sumpah Demi Allah Tak Sepeser Rupiah Pun Saya Terima...' Kredit Foto: Antaranews.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang saru rupiah pun terkait dengan uji materi di MK yang membuatnya menjadi tersangka di KPK.

"Saya ingin mengatakan terhadap dakwaan saya keberatan. Sumpah demi Allah sampai ke arasy (langit) tidak pernah sekalipun, satu rupiah pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Meski Patrialis mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun ia menyampaikan tanggapan langsung ke majelis hakim. Patrialis tampak emosional saat menyampaikan tanggapan itu.

"Bahkan saat pertama kali ketemu Basuki Hariman saya sudah sampaikan 3 rambu yaitu 'Apakah pernah saudara Basuki sebagai pihak di MK?' dijawab tidak, 'Apakah terafiliasi?' dijawb tidak, jadi boleh kita berkawan. Syarat kedua, 'Saudara tidak boleh sekalipun bicara uang dengan saya apalagi memberikan uang' dan alhamdulilah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu, dan untuk menghindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia seorang pendeta," tambah Patrialis.

Sehingga, kata Patrialis, ia tidak pernah dikonfirmasi mengenai alur pemberian uang oleh Basuki, Ng Fenny apalagi Kamaludin, orang dekatnya.

"Apalagi dengan uang Rp2 miliar, saya sama sekali tidak tahu dan saya baru tahu uang itu saat saya ditanya penyidik," ungkap Patrialis.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: