Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank ke Ditjen Pajak.
"Tidak perlu 'worry' lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Ken menuturkan, dalam waktu dekat akan ada peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait tata cara pengelolaan data informasi keuangan dari perbankan tersebut. Oleh karena itu, ia mengharapkan tidak akan ada kekhawatiran yang berlebihan dari masyarakat terutama terkait ada kemungkinan bocornya data tersebut.
"Nanti akan ada peraturan Dirjen tentang tata cara yang boleh akses dan minta, jadi tidak bisa ujug-ujug minta data tersebut," kata Ken.
Sementara itu, terkait kesiapan dari sisi teknologi informasi (IT) sendiri, Ken mengklaim IT di Ditjen Pajak sendiri telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
"Jadi kalau nanti ada yang percaya datanya nanti bocor, yang menilai bukan kami tapi OECD. Kami sudah dinyatakan layak terbang dan bisa ikut di AEOI," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement