Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 11 rumah sakit swasta di wilayahnya hingga kini belum dilengkapi fasilitas pelayanan Intensive Care Unit (ICU).
"Kami sudah menegur rumah sakit terkait agar segera menyediakan layanan ICU yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat," kata Pejabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati di Bekasi, Rabu (14/6/2017).
Menurut dia, sesuai dengan peraturan Kementrian Kesehatan, setiap rumah sakit diwajibkan memiliki layanan ruang ICU dengan kuota 5 persen dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
Rumah sakit yang belum memiliki ruang ICU di antaranya adalah, RS Anna Pekayon, RS Hermina Galaxi, RS Cikunir, RS Seto Hasbadi, RSIA Rinova Intan, RS Taman Harapan Baru, RSB Taman Harapan Baru, RS Karya Medika, RS Kartika Husada, RS Jatisampurna, RS Jatirahayu dan RS Satria Medika.
"Untuk RSIA Rinova Intan dan RSB Taman Harapan Baru, itu memang tidak diwajibkan. karena mereka masih menempati kelas D dan C. Minimal harus kelas B," katanya. Dinas Kesehatan, kata Tanti, akan melakukan intervensi terhadap rumah sakit yang telah memenuhi standar Kementrian Kesehatan untuk memenuhi kewajiban ruang ICU.
"Malahan sekarang ada yang telah melakukan proses penambahan, seperti RS Hermina yang kini mempunyai lima ruang ICU, akan melakukan penambahan 10 ruang ICU, dan RS Siloam akan menambah 20 ruang ICU sesuai kesepakatan," katanya.
Saat ini, jumlah yang tercatat oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi baru ada 185 ruang insentif, meliputi ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan High Care Unit (HCU). "Bukan berarti selain 11 rumah sakit ini, kita tidak menindaklanjuti. Selain 11 rumah sakit ini, rumah sakit yang lain juga banyak ditemukan belum memeiliki ruang NICU dan HCU," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement