Bappenas siap mengendalikan implementasi program prioritas nasional pada 2018, seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017 tentang proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
"PP itu penekanannya sinkronisasi perencanaan penganggaran sehingga apa yang direncanakan itu nanti akan dilanjutkan dengan penganggaran dan kita mempunyai kendali atas implementasi dari prioritas nasional," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Dengan adanya PP tersebut, Bappenas kini memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program prioritas nasional. Bappenas diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijaka tahun berjalan.
"Jadi semua kegiatan kementerian/lembaga terkait prioritas nasional, sudah diidentifikasi Bappenas akan dikendalikan. Artinya harus bisa dilaksanakan dan tidak boleh dibatalkan," ujar Bambang.
Selama ini, lanjut Bambang, kadang proyek yang sudah dianggap prioritas oleh Bappenas justru tidak dianggarkan oleh kementerian/lembaga. Ada pula proyek prioritas yang sudah dianggarkan oleh K/L justru putus di tengah jalan karena ada pemotongan atau pembatalan.
"Nah kita tidak mau itu terulang lagi. Kita ingin punya kendali sampai proyek itu dilaksanakan. Karena kalau perencanaan kan sudah ada target-target, dampaknya segala macam. Kita ingin kegiatan itu harus dilakukan," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement