Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Harap Revisi UU Penyiaran Segera Dirundingkan

Menkominfo Harap Revisi UU Penyiaran Segera Dirundingkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengharapkan bahwasanya revisi UU Penyiaran dapat dibahas dan disahkan pada 2017 sehingga agenda migrasi televisi analog ke digital menjadi lebih pasti.

"Kalau berharap, sejak tahun lalu harapannya sudah selesai. Kita berharap segera dapat dibahas," katanya seusai peluncuran survei digital inclusion di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu revisi UU Penyiaran tersebut dari DPR.

Menurut dia, migrasi televisi analog ke digital merupakan salah satu isu yang dibahas dalam revisi UU Penyiaran tersebut. Hal ini mengingat digitalisasi adalah sesuatu yang pasti harus dilaksanakan, karena kini seluruh dunia kini menuju ke arah tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan saat ini Indonesia termasuk negara yang terlambat dalam migrasi tv digital.

"Sekitar 85 persen dunia sudah menggunakan tv digital, bahkan Malaysia beberapa waktu lalu sudah meluncurkan TV digital," ujarnya.

Ia menambahkan negara-negara Asean sepakat pada 2020 seluruh anggotanya telah menggunakan TV Digital.

Untuk itu, bila revisi UU Penyiaran tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, maka setidaknya memiliki waktu tiga tahun untuk melaksanakan migrasi tersebut, katanya.

Oleh karenanya ia berharap agar revisi UU Penyiaran tersebut dapat segera diselesaikan pada tahun ini.

Ia menambahkan, melalui migrasi tersebut maka negara akan memperoleh digital dividen sekitar 110 Mhz yang dapat digunakan untuk berbagai hal termasuk kebencanaan.

Sementara itu, revisi UU Penyiaraan merupakan inisiatif DPR. Saat ini revisi UU tersebut masih di DPR dan belum diparipurnakan untuk disetujui sebagai rancangan UU.

Bilamana telah disetujui oleh paripurna, maka rancangan UU dari DPR tersebut akan segara dikirimkan ke pemerintah untuk dikaji dan membuat sandingan yang nantinya akan dibahas bersama sebelum disetujui DPR untuk disahkan. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: