Selama masa mudik Lebaran, BPJS Kesehatan telah menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional ? Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur khusus. Kebijakan prosedur khusus pada pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017.
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
?Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik atau pun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya pada saat mudik lebaran dan sampai dengan 2 Juli 2017 peserta JKN-KIS tidak terhambat saat harus memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Afrizayanti di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Dia mengatakan, sepanjang pemberlakuan kebijakan prosedur khusus tersebut, jumlah peserta JKN-KIS yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sepeti Puskesmas, Klinik Utama, dan Dokter Praktek Perorangan, terdapat 91.005 kunjungan/kasus yang terdiri dari 87.122 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan 3.883 kasus di Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit terdapat 105.860 kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 60.635 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat lanjutan (RJTL) dan 45.225 kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Afrizayanti menambahkan, adapun kasus-kasus kesehatan sebagian besar yang dialami oleh peserta JKN-KIS yang sedang mudik adalah permasalahan kesehatan radang tenggorokkan, demam, infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA, dan gastro enteritis serta berbagai gangguan pencernaan, seperti diare, maag, gangguan lambung, dan nyeri perut.
Menurut data yang diperoleh, terdapat juga kasus-kasus penyakit kronis, seperti stroke, jantung, hipertensi, dan hemodialisa yang ditangani dengan baik oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sepanjang masa mudik lebaran, apabila peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
"Apresiasi kepada seluruh tenaga medis baik di FKTP maupun di FKRTL yang telah melayani peserta JKN-KIS khususnya pada masa mudik lebaran, serta kepada seluruh peserta JKN-KIS yang telah menjaga kesehatannya dan bagi yang ternyata memerlukan pelayanan kesehatan telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," ungkap Afrizayanti.
BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola makan yang baik, istirahat yang cukup, serta olah raga agar dapat kembali beraktivitas pascamudik lebaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement