Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Ada Taksi Online di Sulsel Lolos Uji KIR

Belum Ada Taksi Online di Sulsel Lolos Uji KIR Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, mengungkapkan belum ada taksi online di daerahnya yang lolos uji KIR. Hal tersebut dikarenakan keengganan pengusaha maupun koperasi taksi online untuk mengajukannya. Padahal, uji KIR merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin operasi taksi online merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. ??
"Kami memberikan batas waktu satu pekan untuk menyelesaikan. Sejauh ini, belum ada yang lolos uji KIR. Pengusaha atau koperasi taksi online sudah banyak diberikan toleransi mulai April sampai Juli. Makanya kalau tidak kunjung tuntas ya akan ditindak sesuai aturan. Kami akan bekerjasama dengan kepolisian," kata Ilyas, di sela-sela rapat koordinasi pembahasan tarif ambang batas dan ambang atas taksi online di Makassar, Rabu, (5/7/2017).
Selama masa transisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, Ilyas mengakui pengusaha atau koperasi taksi online hanya sibuk meminta kuota. Padahal, tidak kalah penting yakni pemenuhan segala persyaratan, termasuk uji KIR. "Hanya minta kuota dan saya sudah keluarkan sekitar 800 (unit). Belum ada yang ajukan atau urus KIR, padahal itu penting karena merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin trayek operasi," ucap Ilyas.
Dishub mempersiapkan setidaknya 1.000 kuota taksi online dari total 3.500 kuota taksi di Sulsel. Merujuk pada arahan pusat, kuota taksi angkutan konvensional dan angkutan online sebenarnya dibagi dua. Itu artinya angkutan konvensional dan angkutan online masing-masing memperoleh jatah 1.750 unit. Namun, tahap awal Dishub Sulsel sengaja membatasi kuota taksi online sebesar 1.000 unit sembari pelengkapan persyaratan untuk taksi berbasis aplikasi.
Disinggung penetapan tarif taksi online, Ilyas mengaku masih dalam proses pembahasan. Diharapkan usai pertemuan dengan organda dan pengusaha atau koperasi taksi online pada hari ini sudah ada keputusan resmi. Merujuk ketentuan dari pusat, untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua, tarif ambang bawahnya sebesar Rp3.700 dan tarif ambang atasnya sebesar Rp6.500.?
"Intinya masih harus dibicarakan bersama mengingat penetapan tarif juga diatur dalam (naskah) Pergub Sulsel. Nominalnya Rp6.800 per kilometer," ujar Ilyas.?
Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Suratmin, mengatakan kehadiran taksi online di tengah perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. Namun, perlu ada evaluasi mengenai keberadaan sopir taksi online yang tidak sedikit hanya menjadikan sebagai pekerjaan sampingan. Evaluasi penting mengingat akan ditetapkan kuota yang tentunya berdampak pada pemangkasan jumlah pengemudi taksi online.
"Harus ada evaluasi karena akan ditetapkan kuota taksi online. Kalau tidak dicarikan solusi dari awal maka tentunya akan menjadi masalah pada belakangan hari," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: