Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) menyampaikan petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR dan sebagai dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Pansus Hak Angket KPK.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkenan menerima petisi kami yang kami kumpulkan seminggu sebelum Lebaran dan ditandatangani lebih dari 100 orang," kata perwakilan KOMAS TAK Ray Rangkuti di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Menurut dia, dukungan KOMAS TAK terhadap KPK karena pihaknya sama sekali tidak melihat argumen hukum soal pembentukan Pansus Hak Angket KPK itu. "DPR kami lihat gagal fokus karena pertama awalnya melakukan angket karena KPK enggan mengirimkan rekaman dan keterangan Miryam S Haryani yang tentu saja ada dasarnya KPK tidak bersedia mengirimkan rekaman itu," kata Ray.
Oleh karena itu, kata dia, karena DPR tidak dapatkan dasar hukum yang legal melalui Miryam S Haryani sehingga mereka kemudian mengusut keuangan dan kinerja KPK.
"Kalau berdasarkan itu, kita ketahui keuangan KPK itu WTP jadi tidak ada dasar kuat untuk angket. Kedua soal kinerja, di kepemimpinan KPK saat ini meningkat kinerjanya sebab kasus-kasus yang dipertanyakan publik satu persatu mulai dibongkar KPK seperti KTP-e, lalu kasus BLBI juga sehingga tidak ada dasar untuk angket ke KPK," ujarnya.
Selain itu, kata Ray, angket KPK bukan juga atas dasar kerja kepemimpinan KPK yang menjabat sekarang.
"Karena laporan keuangan yang DPR sebutkan itu tahun 2015 ke bawah. Itu jelas-jelas bukan dilakukan oleh anggota KPK yang sekarang, masa angket bisa dilakukan ke tahun berapa pun. Sehingga angket ini gagal fokus," ucap Ray.
Berikut petisi KOMAS TAK yang menyatakan menolak angket DPR terhadap KPK.
1. Hak Angket oleh DPR akan melemahkan KPK, yang artinya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Hak Angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 3. Hak Angket oleh DPR secara formal mengandung cacat hukum dan etika bernegara karena dari awal sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik. 4. Hak Angket oleh DPR berjalan gagal fokus karena mengesankan DPR yang mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK, mulai dari meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK.
3. Hak Angket oleh DPR akan berdampak memberikan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia dan dapat mendegradasi kewibawaan DPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement