Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Jazuli Juwaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk-elektronik (E-KTP).
"Saya dimintai keterangan hari ini, kemarin saya tidak bisa datang karena ada acara yang ter-schedule lebih dulu di luar kota dan buat saya ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi karena 2009-2013 saya tidak ada di Komisi II tapi di Komisi VIII sehingga saya mudah-mudahan insya Allah bisa memberikan klarifikasi pada kesempatan ini," kata Jazuli di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017_.
Jazuli diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam surat tuntutan untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Jazuli sebagai ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi II DPR disebut menerima 37.000 ribu dolar AS.
Menurut Jazuli, sejak 19 Oktober 2009 sampai 21 Mei 2013 ia ditugaskan di Komisi VII.
Selain Jazuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam perkara yang sama. Saat proses penanggaran E-KTP, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu serta anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir.
Jafar Hafsah dalam dakwaan diketahui menerima sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MLH sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu.
Dalam sidang 3 April 2017, ia mengaku mengembalikan Rp1 miliar ke KPK.
Khatibul disebut menerima 400 ribu dolar AS dari Chaeruman Harahap, pada awalnya Khatibul mengakui penerimaan itu tapi kemudian ia mencabut berita acara pemeriksaannya karena mengaku mengalami "jet lag".
Sementara Mirwan Amir disebut menerima 1,2 juta dolar AS dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Hingga saat ini, Setnov, Jafar, Khatibul dan Mirwan belum memenuhi panggilan KPK.
Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Terkait kasus ini, sudah ada dua terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek E-KTP sedangkan politikus Partai Golkar Markus Nari juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement