PT Transjakarta pada bulan Juni 2017 akan menghentikan kontrak para pekerjanya yang berawal dari tuntutan diangkat menjadi pegawai tetap lalu melakukan protes serta mogok kerja.
"Akibat aksi tuntutan dan mogok kerja pekerja tersebut, akhirnya publik menilai bahwa selama ini telah terjadi pelanggaran hukum dan masalah terhadap para pekerja yang dilakukan oleh manajemen PT Transjakarta," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat berbentuk perkumpulan, yang didirikan karena berangkat dari keprihatinan atas kehidupan warga miskin di kota Jakarta serta berkeinginan untuk membangun sebuah Pemerintahan Daerah di Jakarta yang bersih, partisipatif dan transparan.
Akhirnya, manajemen PT Transjakarta pada Juni dan Juli 2017 ini, memperpanjang kembali perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT para pekerjanya secara bervariasi dengan waktu perpanjangan untuk enam bulan, tujuh bulan atau delapan bulan serta setahun.
"Rekan Pekerja menemukan beberapa pasal ?aneh dan kacau? dalam perpanjangan PKWT di PT Transjakarta ini yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan antara lain sudah jelas bahwa para pekerja ini bertugas pada pekerjaan ini seperti pengemudi, petugas loket juga petugas on board harusnya diangkat pegawai tetap bukan pekerja waktu tertentu," tuturnya.
Menurut Azas, kontrak atau masa kerja mereka rata-rata sudah lebih dari lima tahun maka harus otomatis diangkat menjadi pegawai tetap bukan lagi hanya diperpanjang PKWTnya.
"Paling aneh lagi dalam pasal 13 angka 13.3-13.4 dari PKWT sekitar 4.000 pekerja yang dibuat oleh manajemen PT Transjakarta diatur bahwa para pekerja tidak boleh menuntut PT Transjakarta jika setelah masa PKWT ini tidak diperpanjang oleh PT Transjakarta, Maka PKWT ini melawan hukum dan tidak sah," imbuhnya.
Berdasarkan ?keanehan? diatas sambung dia memang benar menunjukkan bahwa selama ini Transjakarta dikelola secara kacau dan melanggar hak para pekerjanya. Pada pasal 13 angka 13.3 dan 13.4 terlihat sangat jelas bahwa PT Transjakarta ingin menutup informasi status pekerjanya, pertanyaan yang sangat mendasar ini mengakibatkan hak infomasi para pekerja tidak terpenuhi.
Pekerja seakan tidak boleh melakukan tuntutan atas apa yang menjadi haknya setelah ditunaikannya kewajiban sebagai pekerja.
"Tentu hal ini aneh sekali, tanpa membuat PKWT pun para pekerja sah-sah saja sebagai warga negara dan pekerja menuntut PT Transjakarta atas hak mereka," ujarnya.
Azas menegaskan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibab yang sama di hadapan hukum, termasuk memiliki hak mempertahankan haknya melalui upaya hukum seperti menuntut atau menggugat.
Begitu pula prinsip dalam berkontrak bahwa kontrak atau perjanjian harus dibuat atas kesepakatan para pihak bukan atas tekanan salah satu pihak sebagaimana tercermin dalan isi pasal 13 angka 13.3-13.4 PKWT PT Transjakarta terhadap pekerjanya.
"Melihat seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT Transjakarta di atas, kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) sebagai Kuasa Hukum para pekerja PT Transjakarta menuntut PT Transjakarta mengangkat seluruh pekerja yang dipaksa menandatangai PKWT pada periode Juni dan Juli 2017 serta pekerja yang sudah bekerja lebih lima tahun pada PT Transjakarta menjadi Pegawai Tetap PT Transjakarta," ujarnya.
Azas juga menambahkan Pemprov DKI Jakarta sebagai "pemilik" PT Transjakarta menegaskan kepada pihak PT Transjakarta memperbaiki kinerjanya, dan merubah PKWT di atas dengan mengganti serta menjadi SK Pengangkatan para pekerja sebagai Pegawai Tetap PT Transjakarta, serta mengangkat semua para pekerjanya yang sudah bekerja lebih lima tahun pada PT Transjakarta menjadi Pegawai Tetap PT Transjakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement