Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK mengundang dua ahli hukum tata negara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber.
"Kami minta pendapat para ahli hukum tata negara terkait empat hal yaitu keberadaan Hak Angket dalam tata negara, bagaimana posisi angket dalam menjalankan penyelidikan, bagaimana kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan, dan latar belakang pembentukan KPK," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/7/2017).?
Agun menjelaskan Yusril diundang karena sebagai pakar hukum tata negara dan juga praktisi hukum yang telah teruji dalam berbagai persidangan.
Dia menjelaskan Yusril juga pernah menjabat sebagai menteri sekretariat negara dan mantan menteri hukum dan HAM sehingga terlibat dalam kebijakan pemerintah di era reformasi dan terlibat dalam pembentukan UU KPK.
"Beliau juga pelaku sejarah yang terlibat dalam peralihan kepemimpinan dari Soeharto ke BJ Habibie," ujarnya.
Karena itu menurut Agun, Yusril pantas dimintai pendapatnya terkait empat hal yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan.
Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan, posisi Zain Badjeber juga sangat penting yaitu sebagai salah seorang pelaku sejarah yang terlibat dalam transisi kepemimpinan dari era orde baru ke era reformasi.
Menurut Agun, Zain Badjeber juga pernah terlibat dalam penyusunan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 43 yaitu membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Beliau terlibat dalam penyusunan UU KPK dan merupakan mantan hakim," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement