Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Tegaskan, Tidak Ada Jual Beli Opini WTP di Sulsel

BPK Tegaskan, Tidak Ada Jual Beli Opini WTP di Sulsel Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Endang Tuti Kardiani, menjamin seluruh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterbitkan pihaknya murni atas dasar profesionalisme kinerja. Ditegaskan Endang, tidak ada jual beli opini WTP terkait 25 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lingkup Sulsel.
"Saya menjamin tidak ada proses jual beli WTP. Kalau ada, tolong tunjukkan atau laporkan supaya diproses. Setiap keputusan (pemberian opini WTP) dilakukan sesuai standar prosedur. BPK memiliki mekanisme proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan perumusan opini," kata Endang, di sela-sela media workshop di Kantor BPK Sulsel, Senin, (10/7/2017).
Isu jual beli opini WTP mengemuka usai diciduknya dua auditor BPK dalam dalam kasus dugaan suap opini WTP terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Mei lalu. Keduanya yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mereka sebagai tersangka. ?
Endang menjelaskan tidak ada ruang untuk proses jual beli opini WTP. Musababnya, penerbitan opini atas laporan keuangan daerah tidak bisa dilakukan oleh seorang auditor saja. Terdapat proses panjang dan berjenjang meliputi ketua tim dan tim review. Selanjutnya, ada tim besar yang membahas dan memverifikasi ulang usulan opini WTP.
"Dalam perumusannya, opini yang diberikan melibatkan banyak pihak. Tidak bisa lewat satu auditor saja, melainkan berjenjang," tegas Endang.
Bos BPK Sulsel itu mengimbuhkan bila ada pemberian opini yang tidak wajar, konsekuensinya bisa kembali kepada sang auditor. Musababnya, sistem pengawasan BPK cukup ketat. Terdapat tim inspektorat yang senantiasa melakukan evaluasi terhadap hasil kerja auditor. "Hasil pemeriksaan pastinya akan diperiksa oleh tim inspektorat. Kami tidak bisa seenaknya menetapkan," tandasnya.?
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD 2016, BPK menerbitkan 21 opini WTP ke pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sisanya, 3 pemerintah daerah diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 pemerintah kabupaten mendapatkan opini Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) alias disclaimer.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: