Uni Emirat Arab Minta Pemantauan Internasional Diberlakukan Kepada Qatar
Seorang pejabat senior Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan bahwa pemantauan internasional diperlukan dalam kebuntuan yang terjadi antara Qatar dan tetangganya di Arab, dan juga menambahkan bahwa dirinya melihat tanda-tanda bahwa tekanan yang diberikan pada Doha "sedang berjalan".
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir memberlakukan sanksi terhadap Qatar pada tanggal 5 Juni lalu, dengan memotong hubungan diplomatik dan transportasi, juga menuduhnya membiayai kelompok-kelompok ekstremis, dan juga bersekutu dengan Iran. Doha membantah tudingan tersebut.
"Kami memerlukan solusi regional dan pemantauan internasional," ungkap Anwar Gargash, Menteri Luar Negeri UEA, dalam sebuah sambutan yang dijadwalkan untuk disampaikan pada hari Senin (17/7/2017) di London, sebagaimana dikutip dari laman Reuters, di Jakarta, Senin (17/7/2017).
"Kita harus memastikan bahwa Qatar, negara dengan cadangan sebesar $300 miliar tersebut, bukan lagi sponsor resmi atau tidak resmi terhadap para teroris," ujarnya, kemudian tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemantauan seperti apa yang diajukan.
Gargash mengatakan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan Qatar pada hari Selasa mengenai pendanaan terorisme merupakan perkembangan positif dari krisis diplomatik yang berlangsung.
Washington dan Doha menandatangani kesepakatan tersebut saat Sekretaris Negara AS, Rex Tillerson, mengunjungi Qatar dalam sebuah tur selama tiga hari di negara-negara Teluk-Arab untuk mencoba mengakhiri keretakan selama sebulan di antara negara-negara Arab tersebut.
Namun, keempat kekuatan Arab tersebut mengatakan bahwa memorandum tersebut gagal memenuhi kekhawatiran mereka, bahwa sanksi mereka akan tetap ada sampai Doha memenuhi tuntutan mereka, dan bahwa mereka akan terus mengawasi upaya Qatar untuk memerangi pendanaan terorisme.
"Kami masih melihat tanda-tanda sekarang ini, bagaimanapun, bahwa tekanan kami masih berlaku," ujar Gargash.
"Kami siap walaupun proses ini memakan waktu lama," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement