Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angkasa Pura I Dituding Tak Taati Kementerian BUMN

Angkasa Pura I Dituding Tak Taati Kementerian BUMN Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Manajemen PT Angkasa Pura I dituding tidak menaati arahan Kementerian BUMN untuk membayarkan Tunjangan Hari Tua (THT) dari ratusan mantan pegawainya. Polemik tersebut telah dibahas di Kantor Kementerian BUMN dengan arahan bagi AP I dan AP II untuk membayarkan THT mantan karyawan paling lambat akhir Januari 2017. Total THT sekitar 603 eks karyawan AP I yang belum dibayarkan mencapai Rp71 miliar.

"Dalam risalah rapat di (Kantor) Kementerian BUMN jelas disebutkan pembayaran hak-hak (mantan) karyawan paling lambat pada 31 Januari 2017. Tapi, buktinya tidak kunjung dibayarkan sampai sekarang, padahal sudah hampir empat tahun. Tinggal AP I juga yang bermasalah karena AP II sudah membayarkan THT para mantan karyawannya," kata Koordinator Eks Karyawan AP I Wilayah Makassar Abidin Haju di Makassar, belum lama ini.

Rapat pembahasan THT mantan karyawan AP I dan AP II di Kementerian BUMN kala itu diikuti oleh Asisten Deputi Bidang Usaha, Jasa Survei dan Konsultan II, Wien Irwanto. Turut hadir dan meneken kesimpulan rapat yakni perwakilan AP I yakni Imron Qodari, perwakilan AP II yakni Andra Y Agussalam dan perwakilan AirNav Indonesia Rahadi Sulistyo. Pihak AirNav turut hadir lantaran kebanyakan eks karyawan AP dialihkan ke AirNav Indonesia.

Menurut Abidin, AP I berulangkali mengingkari keputusan rapat terkait pembayaran THT. Buktinya, berselang dua bulan kemudian, AP I emoh mengikuti keputusan dalam Perjanjian Kerja Bersama alias PKB. Padahal, dalam PKB disebutkan bahwa AP I diberikan kembali kesempatan membayarkan THT paling lambat pada 31 Mei.

"PKB itu diteken oleh pihak AP I dan perwakilan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja," terang dia.

Koordinator Eks Karyawan AP I Sumaryadi menambahkan perjuangan pihaknya mendapatkan THT sudah cukup panjang. Pada dasarnya, ia melihat AP I enggan membayarkan THT sesuai aturan yang nilai pokoknya mencapai Rp71 miliar. Manajemen AP I malah membuat perhitungan sendiri mengacu pada aktuaris.

"Mereka menyebut tidak memiliki kemampuan dan siapnya hanya Rp31 miliar. Itu kami tolak," ucap dia.

Sumaryadi menjelaskan AP I malah semestinya membayarkan lebih dari Rp71 miliar. Musababnya, dana yang bersumber dari potongan gaji mereka disalurkan ke yayasan. Terdapat potensi pengembangan mengingat anggaran tersebut 'diputar' untuk simpan pinjam.

"Kami ini mau solusi terbaik. Bila perlu tak perlu melalui proses hukum, meski kami sudah daftarkan permasalahan ini di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," papar dia.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Human Capital & General Affair Director AP I Adi Nugroho mengatakan kapan pun pihaknya siap membayarkan THT ratusan mantan karyawan AP I. Namun, pihaknya memang tidak bisa memenuhi permintaan mantan karyawan yang ingin pembayaran THT sebesar Rp71 miliar. Disebutnya, perhitungan THT dilakukan secara aktuaris yang nominalnya tak sebesar permintaan mantan karyawan.

Menurut Adi, keberadaan PKB tidaklah sah lantaran yang hadir bukanlah utusan resmi dari manajemen AP I. Ia bersikukuh pembayaran THT berdasarkan perhitungan aktuaris sesuai aturan. Diharapkannya pula agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus membuat kegaduhan, apalagi mempengaruhi kinerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: