Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin mengatakan dirinya akan menjelaskan posisi institusinya sebagai Aparat Penegak Hukum, dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Saya diundang terkait posisi Polri sebagai sesama Aparat Penegak Hukum, kami dimintai pendapat oleh Pansus terkait itu," ujar Syafruddin sebelum menghadiri Rapat Kerja Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
Dirinya mengatakan tidak ada permintaan dari Pansus Angket untuk menghadirkan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK dalam Raker tersebut. Menurut dia, Pansus hanya meminta kehadiran dirinya sebagai Wakapolri bersama staf untuk hadir dalam Raker tersebut.
"Tidak ada opsi itu (permintaan panggil paksa tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani)," ujarnya.
Selain itu Syafruddin mengatakan Polri siap menjadi jembatan bagi semua institusi khususnya antara DPR dengan KPK. Sebelumnya, Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus pada Rabu (19/7/2017), membahas personil Kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.
"Rabu (19/7/2017) pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang Wakapolri," ujar Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu.
Dalam Raker dengan Wakapolri itu akan dibicarakan terkait keberadaan personil Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi Tangkap Tangan dari sisi hukum positif. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement