Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Eror, Sistem Perdagangan Efek Kembali Berjalan Normal

Sempat Eror, Sistem Perdagangan Efek Kembali Berjalan Normal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa sistem perdagangan efek (Jakarta Automated Trading System/JATS) kembali berjalan normal setelah sempat mengalami gangguan.

"Terdapat gangguan teknis pada sistem JATS di Bursa Efek Indonesia pada hari ini (20/7/2017), pukul 10.59 WIB. Namun pada pukul 11.04 WIB, perdagangan telah berjalan normal," papar P.H. Kepala Divisi Komunikasi BEI Hani Ahadiyani, di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dirinya mengemukakan bahwa sebagai upaya untuk memulihkan layanan kepada Anggota Bursa dan Partisipan, BEI telah melakukan upaya perbaikan dan perdagangan efek pada hari ini (20/7/2017) juga dilaksanakan seperti biasa tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Beredar kabar di kalangan pelaku pasar saham, gangguan sistem perdagangan efek itu diakibatkan sistem bursa mengalami "over in out", dimana saat ini sistem perdagangan BEI hanya mengakomodir 3.000 permintaan per mili second. Transaksi yang melebihi kapasitas itu akibat saham BUMI-R2.

Dalam laman BEI disebutkan bahwa, pada tanggal 14 Juli 2017 lalu, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi mendistribusikan "rights" kepada para pemegang saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). HMETD itu terbagi atas dua seri yakni HMETD A dengan kode BUMI-R serta HMETD B dengan kode BUMI-R2.

Untuk BUMI-R, dijelaskan, perseroan mengeluarkan sebanyak 28,7 miliar unit, dan BUMI-R2 sebanyak 9,1 miliar unit dengan nilai nominal masing-masing Rp100. HMETD yang dicatatkan pada 14 Juli 2017 ini mempunyai masa perdagangan HMETD hingga 20 Juli 2017.

Dijelaskan, harga pelaksanaan (exercise) HMETD untuk seri A akan menjadi saham sebesar Rp926,16 per saham. Sementara itu, HMETD seri B menjadi obligasi wajib konversi (OWK) sebesar Rp1 per unit. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: