Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kajati Kalbar: Sebanyak 81 Proyek Besar Minta Akses Pengawalan

Kajati Kalbar: Sebanyak 81 Proyek Besar Minta Akses Pengawalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pontianak -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Sugiyono menyatakan, saat ini, sebanyak 81 proyek besar bidang infrastruktur meminta pengawalan.

"Proyek-proyek besar itu, minta dikawal dan diawasi agar tidak menyimpang oleh TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," ujar Sugiyono di Pontianak, Jumat (21/7/2017).

Dirinya menjelaskan, dilakukannya pengawalan dan pengawasan oleh TP4D tersebut, agar proyek strategis nasional yang sedang dikerjakan di seluruh daerah Kalbar bisa berjalan dengan lancar, dan penyelesaiannya tepat waktu, dan tidak terjadi kebocoran.

"Permintaan pengawalan dan pengawasan itu, baik yang dilakukan oleh proyek tingkat nasional, provinsi dan daerah," ungkapnya.

Salah satunya, menurut dia, pihaknya mengawasai pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan jalan di kawasan perbatasan Kalbar, yakni di Aruk, Kabupaten Sambas, dan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Akibat banyaknya permintaan tersebut, kami sangat kewalahan, karena hampir semua proyek besar minta pengawalan, agar tidak terjadi kebocoran, sehingga bisa selesai tepat waktu," ujarnya.

Dirinya menambahkan, selain Kejati Kalbar, tingkat kejaksaan negeri juga banyak diminta seperti itu, di antaranya Kejari Mempawah mengawal sebanyak 95 paket proyek pembangunan infrastruktur, Kejari Sambas sebanyak 20 paket, Landak 39 paket, Singkawang dua paket, Kapuas Hulu satu paket, Sanggau 12 paket, dan lain sebagainya.

"Hingga saat ini, rata-rata penyelesaian paket proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan pengawalan tersebut, yakni sebesar 30 hingga 80 persen," ujar Sugiyono.

Dalam kesempatan itu, dirinya meminta kepada seluruh kejari di Kalbar untuk lebih mengedepankan sikap preventif (pencegahan) dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi.

"Karena langkah pencegahan lebih efektif ketimbang, penindakan hukum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: