Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumatera Utara mencatat kecelakaan di pintu perlintasan kereta api mulai Januari hingga Juli 2017 mencapai angka 55 kali.
"Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan di ruang manfaat jalur kereta api disebabkan pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Sabtu (22/7/2017).
Ketidaksisplinan antara lain dengan membuka perlintasan liar/tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati/waspada, melanggar/tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, hingga adanya hewan ternak peliharaan yang tidak di jaga oleh pemiliknya. Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, manajemen KAI meminta peran serta masyarakat.
"Perlu peran serta masyarakat untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api," katanya.
Peran masyarakat antara lain dengan mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Kemudian tidak mendirikan bangunan dan tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Dia mengingatkan bahwa di dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan: perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang (bisa dibuat flyover atau underpass), pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain harus dilaksanakan untuk kepentingan umum. Pembangunan itu juga harus tidak membahayakan perjalanan KA. Pembangunan perpotongan sebidang juga wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang itu.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat menutup perpotongan sebidang itu. Bahkan dalam Pasal 38 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan: bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement