Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ada Pemaksaan, Jonan: 53 IPP Sepakat Bangun Pembangkit EBT

Tidak Ada Pemaksaan, Jonan: 53 IPP Sepakat Bangun Pembangkit EBT Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan sebanyak 53 "Independent Power Producer" (IPP) telah menyepakati pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).

"Sebanyak 53 IPP sepakat tanda tangan termasuk 6 PLTS di antaranya, ini terobosan yang besar, jadi sudah saya sampaikan kalau 10 MW atau kurang, mekanismenya pemilihan langsung saja biar cepat, di atas itu harus lelang," kata Jonan di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Ia mengatakan kesepakatan itu semua berdasarkan hukum jual-beli tidak ada pemaksaan. Sehingga tidak semua IPP setuju, pemertintah paham para pengembang dalan bentuk IPP melakukan investasi yang tingkat pengembalian yang wajar, pemerintah akan membuat penyesuaiaan tarifnya fair.

"Percuma ada listrik jika masyarakat tidak mampu membelinya, maka kami tekankan bahwa listrik dari pembangkit apapun harus yang terjangkau," tukasnya.

Di tempat yang sama,?Direktur Utama?PLN?Sofyan Basir, mengatakan, saat ini Indonesia kaya sumber alam mempunyai energi terbarukan yang mampu menjadi energi listrik. "Seperti Panas Bumi, PLN telah melakukan langkah prioritas memaksimalkan energi baru terbarukan." katanua dalam sambutan Penandatanganan PPA Energi Baru Terbarukan di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Lanjut Sofyan, Pihaknya mengajak pengembang dan investor untuk ikut mensukseskan pembangunan EBTKE.

"Dalam rangka mencari bauran energi baru dengan mengoptimakkan pembangunan EBTKE dan meningkatkan rasio, khususnya di Indoenesia timur, daerah terluar dan terpencil." tambahnya.

Sebelumnya penandatanganan ini rencananya terdiri dari 64 permohonan, dan akhirnya disepakati oleh 53 perusahaan. Namun, sehari sebelum IPP beredar pesan WhatsApp berisi:?Menyampaikan pesan dari Bu Nicke (Direktur?PLN), bahwa acara penandatanganan PPA pada hari Rabu nanti hanya ada 1 tahap. Tidak ada tahap 2. Kalau tidak bersedia tandatangan PPA berarti mundur, dan akan dicoret.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: