Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugatan Perppu Ormas, Arti 'Kegentingan Memaksa' Dipersoalkan

Gugatan Perppu Ormas, Arti 'Kegentingan Memaksa' Dipersoalkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi.?

"Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak sesuai dengan Pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Lukita Desnata di Gedung MK Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut Pemohon, hal ini sama dengan memberikan kepada Presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa.?Anggota tim kuasa hukum para Pemohon lainnya, Dedi Suhardadi menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga meniadakan hak para Pemohon untuk membela diri di pengadilan.?

"Bagi para Pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para Pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya," jelas Dedi.?

Adapun para Pemohon adalah; Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.?Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia, yakni; Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan Chandra Kurnianto. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: