Warta Ekonomi, Medan -
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban untuk mengikuti program, BPJS Ketenagakerjaan membentuk kerjasama pengawasan dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, Budi Pramono mengatakan kerjasama dengan provinsi dilakukan dalam bentuk Pengawasan dan Pemeriksaan Terpadu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.
"Targetnya pengawasan dan pemeriksaan terpadu ditetapkan minimal 60 perusahaan," kata Budi Kamis (9/8/2017).
Pelaksanaan kegiatan dimulai dari 21 Agustus dan dilaporkan secara mingguan dan evaluasi pada minggu ke-2 September 2017. Kegiatan sendiri ditargetkan selesai Oktober 2017 dan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
"Perusahaan nanti boleh mencicil maksimal 3 kali, dan tim terpadu nantinya bisa merekomendasikan kepada pemerintah provinsi untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan undang-undang yang berlaku,"ujarnya.
Kasi 3 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Robby W Sipayung mengatakan pihaknya siap melaksanakan perundang-undangan tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.?
"Kita akan melakukan pembinaan persuasif. Kalau tidak diindahkan akan melakukan tindakan hukum baik administrasi atau melalui proses penyidikan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Advertisement