Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Tak Dapat Remisi, Yasonna Laoly: Belum... Belum Memenuhi Syarat

Ahok Tak Dapat Remisi, Yasonna Laoly: Belum... Belum Memenuhi Syarat Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. | Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwasanya pihaknya belum memberikan remisi kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta karena belum memenuhi persyaratan.

"Belum... belum memenuhi syarat," ungkap Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun menjelaskan bahwa Ahok belum memenuhi syarat remisi karena belum menjalani masa pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait dengan apakah Ahok bisa mendapatkan remisi, Ma'mun menyatakan akan melihat perkembangan selama Ahok menjalani masa pidana penjara tersebut.

"'Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi, minimal harus 6 bulan. Kalau substansi, menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam," tuturnya.

Dirinya pun menyatakan bahwa Ahok kooperatif, dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang, dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Sementara itu, lanjut Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang. Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi pada tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.

"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Ro3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," pungkas Yasonna.

Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan perincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: