Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, kewalahan menghadapi tugas penertiban spanduk ilegal yang terpasang menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di wilayah setempat.
"Belakangan ini banyak baliho sejumlah kader partai politik yang berharap menjadi peserta Pilkada, namun mayoritasnya tidak berizin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Cecep Suherlan di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, spanduk tersebut saat ini marak beredar di 12 kecamatan setempat, khususnya kawasan yang padat aktivitas penduduk, seperti jalan protokol dan jalan kolektor. Dia memperkirakan ada ribuan spanduk maupun baliho beragam ukuran yang dipasang secara ilegal di titik yang terlarang.
Padahal, kata Cecep, seharusnya tim sukses perlu meminta izin terlebih dahulu kepada petugas kecamatan setempat untuk penentuan lokasi serta batas waktu pemasangannya.
"Seharusnya mereka minta izin dulu ke kecamatan, nanti akan ditentukan lokasi pemasangan berikut waktu pemasangannya.
Namun timses tidak patuhi aturan itu," katanya.
Cecep menambahkan, salah satu contoh positif pemasangan baliho baru-baru ini dilakukan oleh kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat datangnya Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
"Misalnya saat PKB kedatangan Ketua Umumnya Cak Imin, prosedur ditempuh dengan baik, saat acara selesai spanduk penyambutan pun dibenahi lagi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement