Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinas Perhubungan Bekasi Uji Kelaikan Angkutan Umum

Dinas Perhubungan Bekasi Uji Kelaikan Angkutan Umum Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Bekasi -

Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 4.245 dari total 5.000 unit kendaraan angkutan umum dan barang di wilayah setempat telah menjalani kegiatan uji kelaikan operasional pada 2017.

"Saat ini masih ada sekitar 755 kendaraan angkutan umum yang tidak aktif mengecek kelaikannya," kata Kepala Seksi Pengujian Sarana pada Dishub Kota Bekasi, Sudarsono, di Bekasi, Sabtu (19/8/2017).

Menurut dia, uji kelaikan tersebut penting untuk keselamatan penumpang dan barang yang diangkut selama menempuh perjalanan.

"Bisa saja ketidaksiapan suku cadang atau sarana prasarana lainnya tidak lengkap bisa berdampak negatif pada aktivitas pengangkutan penumpang maupun barang," katanya.

Ia mengatakan, kondisi rawan terjadi pada angkutan umum maupun kendaraan bertonase berat dengan jumlah sumbu empat sampai lima.

"Ada banyak alasan kenapa 755 pengendara ini malas melakukan uji kelaikan, biasanya mereka adalah pengusaha yang kendaraannya sudah tua," katanya.

Padahal sesuai dengan peraturan, kata dia, kendaraan wajib diuji kelaikannya setiap enam bulan sekali. "Uji kelaikan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang dan barang," katanya.

Sudarsono mengatakan, biaya uji kelaikan sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 hanya Rp47.500 per unit. Pihaknya juga siap jemput bola, asalkan jumlah kendaraan yang diuji minimal 10 unit.

"Untuk menghindari praktik percaloan, diminta pemohon datang sendiri ke loket menyertakan identitas sesuai kendaraan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, kendaraan angkutan orang maupun barang yang melanggar uji kelaikan dikenakan sanksi tilang.

"Buku KIR akan kami tahan, jika tertangkap lagi, surat kendaraan sampai kendaraannya akan ditahan," kata dia.

Ia mengatakan, pemilik bisa mengambil kendaraannya jika sudah menunaikan kewajibannya melakukan uji kelaikan. Pengujian tersebut cukup penting karena rawan terjadi kecelakaan. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: