Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKB Maluku Tetapkan Sembilan Balon Gubernur

PKB Maluku Tetapkan Sembilan Balon Gubernur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Ambon -

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku menetapkan sembilan Bakal Calon (Balon) Gubernur maupun empat Wagub Maluku dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya yang telah ditetapkan Desk Pilkada.

Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis mengatakan bahwa penetapan sembilan Balon Gubernur dan empat Wagub itu oleh Desk Pilkada melalui rapat pleno dipimpin ketuanya, Malaka Yaluhun di Ambon pada Kamis (17/8/2017). Penetapan itu melalui SK Balon Gubernur maupun Wagub Maluku periode 2018 - 2023 No. 038/ Desk-Pilkada/A.1/VIII/2017.

Sembilan Balon Gubernur itu adalah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, mantan anggota DPR - RI periode 1999 - 2014, Engelina Helena Pattiasina, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) periode 2007 - 2017 dan Bitzael Silvester Themar.

Selain itu, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismael, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun serta Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu.

Sedangkan Balon Wagub adalah mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) periode 2005 - 2015, Abdullah Vanath, Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela serta anggota DPRD Maluku asal PKB, Habiba Pellu.

Para Balon, baik Gubernur maupun Wagub Maluku ini sebelumnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pada 12 - 14 Agustus 2017, menyusul pengembalian pada 5 - 11 Agustus 2017 dan pendaftaran dibuka pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2017.

Hasilnya disampaikan kepada DPP PKB yang menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 - 18 September 2017.

Basri mengapresiasi para Balon Gubernur maupun Wagub Maluku yang telah mengembalikan maupun memperbaiki berkas di Desk Pilkada dengan harapan agar tetap berproses mengikuti seluruh tahapan penjaringan hingga selesai.

Para Balon yang mendaftar di PKB memiliki peluang sama untuk memperoleh rekomendasi yang merupakan kewenangan DPP yang mempertimbangkan hasil survei elektabilitas dan popularitas, pemaparan visi-misi serta serta pertimbangan lainnya.

"Jadi jangan terpengaruh berkembang isu sepihak yang menyatakan bahwa mereka telah mengantongi rekomendasi PKB, maka itu tidak benar," katanya.

Dia mengakui, PKB yang menempatkan tiga kader di DPRD Maluku itu secara realitas politik harus berkoalisi dengan partai politik (Parpol) lain sehingga memenuhi persyaratan 15 persen dari 45 legislator Maluku.

"Dinamika politik itu wajar sehingga PKB harus berrkoalisi dengan Parpol pengusung yang sama-sama memiliki visi-misi serta peluang memenangkan pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku lebih besar, " tandas Basri.

Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, mengemukakan, para Balon Gubernur maupun Wagub berhak untuk mengikuti seluruh rangkaian tahapan selanjutnya.

Tahapan-tahapan tersebut sebagai indikator untuk memperoleh rekomendasi PKB, yakni uji publik, hasil survei elektabilitas, akseptabilitas dan popularitas Balon, pemaparan visi-misi yang diselenggarakan pada forum musyawarah pimpinan wilayah (Muspinwil) yang dihadiri seluruh pimpinan DPC PKB Kabupaten/Kota Se-Maluku serta uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan di DPP PKB serta pertimbangan strategis lainnya.

"Pelaksanaan pemaparan visi - misi serta tes kepatutan dan kelayakan akan disampaikan kepada masing - masing Balon Gubernur maupun Wagub," tegas Malaka. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: