Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR sudah berdasarkan hukum dan undang-undang.
"Hal ini mengingat KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan undang-undang," kata Arsul dalam sidang uji materi ketentuan hak angket dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Pemohon dalam uji materi ini adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta Direktur Eksekutif LIRA Institute Horas A.M. Naiborhu, yang menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 ditafsirkan secara limitatif sebagaimana yang ada di dalam penjelasannya.
"Pemohon perlu memahami secara utuh ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang hak angket, terutama frasa 'dan/atau', karena pertama adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang," kata Arsul.
Selain itu ketentuan itu juga dikatakan Arsul menegaskan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
"Ketiga, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah," papar Arsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement