Keamanan WNI dan Pekerja Migran di Luar Negeri Jadi Prioritas Pemerintah RI
Salman Alfarisi selaku Plt. Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Dialog Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB Mengenai Implementasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran, (23/8/2017). Rakornas dihadiri para pemangku kepentingan dari Kementerian/Lembaga, masyarakat madani, akademisi, dan juga dari kalangan media.
Sebagai narasumber dalam Rakornas antara lain: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kerja Sama Internasional, Sekretaris Utama BNP2TKI, Kepala Bappeda Banyuwangi, Direktur HAM dan Kemanusiaan, Ketua Pusat Studi Migrasi-Migrant Care, dan Ketua Pusat Studi HAM Universitas Indonesia
Dalam sambutan pembuka, Plt Dirjen Kerja Sama Multilateral menyampaikan bahwa perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran di luar negeri menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.
"Sebagaimana kita ketahui upaya perlindungan WNI khususnya para pekerja migran merupakan salah satu prioritas utama Pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana tertuang dalam Nawacita, yaitu menghadirkan negara yang bekerja untuk perlindungan bagi para warga negara Indonesia dimanapun berada," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Rabu (23/8/2017).
Dalam kaitan ini Kemenlu telah menjadikan perlindungan WNI di luar negeri termasuk para pekerja migrannya sebagai prioritas kebijakan luar negeri, sebagaimana telah disampaikan oleh Menlu Retno L.P. Marsudi dalam berbagai kesempatan.
"Kementerian Luar Negeri telah menjadikan upaya perlindungan WNI termasuk pekerja migrannya sebagai salah satu program prioritas," tegasnya lebih lanjut.
Indonesia saat ini juga menjadi tempat kerja bagi sekita 70.000 pekerja asing yang hak-haknya juga dilindungi sesuai konvensi pekerja migran (Convention on Migrant Workers/CMW).
Berdasarkan data Dewan HAM PBB, hingga Agustus 2017 baru 51 negara yang meratifikasi konvensi termasuk Indonesia. Fakta ini sungguh memprihatinkan bahwa sebagian besar yang telah meratifikasi adalah negara-negara pengirim (sending states).?
"Indonesia dalam berbagai kesempatan telah menekankan pentingnya universalitas CMW dan menghimbau agar negara-negara yang belum meratifikasi CMW, khususnya kepada negara tujuan untuk segera meratifikasi CMW dalam upaya lebih memperkuat dalam komitmen untuk melindungi pekerja migran," ujar Salman Alfarisi.
Indonesia telah meratifikasi CMW pada tahun 2002, melalui UU No. 6 tahun 2012 tentang Pengesahan? Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya. Sebagai negara pihak sesuai dengan pasal 73 konvensi Indonesia wajib melaporkan implementasi dari konvensi tersebut. Dalam kaitan ini Indonesia pada Januari 2017 telah menyampaikan laporan inisial? kepada Komisi CMW dan dijadwalkan melakukan dialog dengan Komite di Jenewa pada 5-6 September 2017.
Laporan inisial Indonesia telah disusun sejak sejak dua tahun yang lalu, melalui serangkaian pertemuan dengan para pemangku kepentingan nasional baik pusat maupun di daerah, yaitu: Semarang, Makasar, Tanjung Pinang, Lembata, Mataram, Medan dan Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement