DPN Peradi menyatakan terlibatnya dua oknum advokat dalam kasus OTT di PN Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, membuktikan bahwa organisasi advokat memiliki pekerjaan besar dalam menjaga dan membina perilaku advokat menjalankan profesinya.
Ketentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak memiliki daya jangkau jika organisasi advokat tidak sungguh-sungguh memerangi praktik koruptif yang masih dilakukan sebagian oknum advokat Indonesia, kata Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan di Jakarta, Rabu (23/8/2017)
Selain telah membentuk Komisi Pengawas Advokat yang secara aktif bertugas mengawasi perilaku advokat, Peradi juga telah membentuk Dewan Kehormatan di tingkat daerah maupun pusat yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat.
Pada semester pertama 2017 tidak kurang 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik termasuk di antaranya pemecatan dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement