Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Hentikan Pengoperasian Perusahaan UN Swissindo Hingga Medan 

OJK Hentikan Pengoperasian Perusahaan UN Swissindo Hingga Medan  Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu kemarin ?telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.
Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai hari Rabu (23/8/2017) karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sdr. Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200,- atau Rp15.600.000,- di Bank Mandiri.
?Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,? katanya.
Sementara itu, Kasubbagian Informasi dan Dokumentasi Kantor Regional 5 OJK Sumatera Bagian Utara, Yovvi Sukandar mengatakan, perusahaan UN Swissindo yang mempunyai cabang di Medan akan ikut menghentikan semua aktifitas perusahaan sesuai kantor pusat di Jakarta.
"Di Medan juga ada perusahaan ini, yang beralamat daerah Medan Marelan , motif perusahaan ini gak jelas, selama ini yang beredar motifnya adalah pembagian voucher jaminan hidup via bank bumn, serta jaminan pelunasan utang dengan mengandalkan warisan harta kekayaan negara brdasarkan pemahaman mereka,"ujarnya.
Dikatakannya, bahwa masyarakat Medan harus berhati hati dengan perusahaan yang motifnya tidak jelas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: